Kanal

Disnakertrans Riau Luncurkan Posko Aduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Kamis, 13 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan pada Kamis (13/3/2025) bahwa posko tersebut bertujuan memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menyediakan posko ini agar pekerja yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melapor langsung. Ini bagian dari upaya pengawasan kami," kata Boby Rachmat.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran THR.

"Harapan kami, dengan pemahaman yang baik dari perusahaan, jumlah keluhan tahun ini bisa lebih sedikit dibanding sebelumnya," tambahnya.

Pemerintah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari menjelang Hari Raya. Jika ada perusahaan yang melanggar, laporan dari pekerja akan langsung diproses.

"Kami mengajak perusahaan untuk mematuhi regulasi dan mengimbau pekerja yang merasa dirugikan segera melapor ke posko yang sudah kami buka," tutup Boby Rachmat. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler