RIAUIN.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang mengalami masalah terkait upah minimum. Posko ini tersedia setiap hari di Kantor Disnakertrans Riau, yang terletak di Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rachmat, menjelaskan bahwa tujuan pembukaan posko ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan mengenai masalah ketenagakerjaan.
"Posko pengaduan kami buka setiap hari di ruang pelayanan yang ada di halaman depan kantor, di mana masyarakat bisa menyampaikan keluhan secara langsung," ujar Bobby Rachmat, Rabu (18/12/2024).
Selain tatap muka, Disnakertrans juga menyediakan kanal pengaduan via WhatsApp di nomor 08117573033, untuk memudahkan masyarakat yang lebih memilih jalur digital.
"Untuk kenyamanan masyarakat, kami juga menerima pengaduan lewat WhatsApp. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di website resmi Disnaker," tambah Bobby.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap pengaduan harus disertai identitas diri yang jelas, agar proses tindak lanjut dapat berjalan lancar.
"Pengaduan harus mencantumkan identitas diri, dan setelah itu kami akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang ada," tegasnya.
Dengan adanya layanan ini, Disnakertrans berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan solusi atas isu-isu ketenagakerjaan yang dihadapi.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, baik secara langsung maupun online," tutup Bobby.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengaduan, masyarakat dapat mengakses website resmi Disnakertrans Riau di https://disnakertrans.riau.go.id. (*)