Kanal

Dumai Tertinggi, Berikut Rincian Kenaikan UMK Daerah Riau

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.

Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp4.118.659, sementara Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hulu menempati posisi kedua dan ketiga dengan UMK masing-masing Rp3.933.620 dan Rp3.703.206.

Kota Pekanbaru mengikuti dengan UMK Rp3.675.937,97, disusul Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61, dan Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72. Kabupaten Siak tercatat memiliki UMK Rp3.691.216,25, sementara Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35. Di Kabupaten Kuansing, UMK tercatat sebesar Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyatakan bahwa UMK untuk 10 kabupaten/kota telah disepakati oleh masing-masing bupati dan wali kota. Dua daerah, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti, menetapkan UMK yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp3.508.776,22.

"Kota Dumai menjadi yang tertinggi dengan UMK di atas 4 juta, sedangkan dua kabupaten lainnya mengikuti ketetapan UMP Provinsi. Untuk 10 kabupaten/kota lainnya, sudah disetujui oleh bupati dan wali kota dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum," ujar Boby Rahmat, Selasa (17/12).

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

"Berdasarkan kesepakatan yang tercapai di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, kami sudah melaporkan hasilnya kepada Pj Gubernur Riau dan telah disahkan melalui keputusan gubernur," tambah Boby Rahmat. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler