RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Mahkamah Agung RI telah menandatangani naskah hibah lahan untuk pembangunan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Senin (16/12).
Dokumen hibah lahan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Lahan yang dihibahkan terletak di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dengan luas 10.000 m². Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan gedung Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, yang diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan militer di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Pj Gubri Rahman Hadi menyampaikan bahwa Pemprov Riau dengan penuh tanggung jawab menyerahkan hibah ini untuk mendukung kelancaran tugas Mahkamah Agung RI. Hibah ini juga telah mematuhi semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Setelah hibah ini, Mahkamah Agung berkewajiban mencatatkan tanah tersebut dalam daftar inventaris barang milik negara dan mengelolanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rahman Hadi.
Ia juga berharap, dengan adanya pembangunan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, sistem peradilan di Provinsi Riau dapat diperkuat, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.
“Pemprov Riau berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, agar lebih efektif, efisien, dan dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah,” tambahnya.
Rahman Hadi juga mengharapkan bahwa hibah ini dapat memberikan manfaat besar tidak hanya bagi Mahkamah Agung, tetapi juga bagi masyarakat Riau, dengan memperkuat sektor hukum dan menciptakan ketertiban serta keadilan di daerah ini. (*)