Kanal

Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Kemendagri Terkait Pelantikan Kepala Daerah

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2025.

Pelantikan bertahap ini diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai langkah antisipasi jika ada sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, daerah yang tidak terlibat sengketa dapat melaksanakan pelantikan lebih awal, sementara daerah yang masih dalam proses hukum akan mengikuti gelombang pelantikan berikutnya.

"Kami memang menerima rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 1 Januari 2025. Namun, hingga kini kami belum memperoleh petunjuk teknis terkait hal tersebut dari Kemendagri," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, OK Doni, pada Senin (16/12/2024).

Meski demikian, Doni menjelaskan, Pemprov Riau telah menerima surat edaran dari Kemendagri mengenai mekanisme usulan pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

Surat tersebut mengatur pengesahan pengangkatan dan pemberhentian pejabat kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota, namun belum mencakup petunjuk teknis pelantikan kepala daerah.

"Kami sudah menerima surat edaran tentang usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, tetapi untuk pelantikan kepala daerah secara keseluruhan, kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri," ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah memperoleh salinan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa pelantikan dilakukan 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau bisa saja dilakukan sesuai dengan rencana Mendagri, yaitu bertahap mulai 1 Januari. Jika dihitung 27 hari setelah penetapan rekapitulasi KPU, pelantikan bisa terjadi pada 15-20 Januari," tutup Doni. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler