Kanal

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember, Warga Riau Diminta Segera Manfaatkan

RIAUIN.COM – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau akan berakhir pada 15 Desember 2024. Program yang dimulai pada 9 September 2024 ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi warga yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga, mengungkapkan bahwa program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar denda, hanya dengan membayar pokok pajaknya saja.

"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 15 Desember," kata Sayoga, Kamis (12/12/2024).

Sayoga mengimbau masyarakat Riau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar dapat memperbaiki administrasi kendaraan dan menghindari sanksi penghapusan data kendaraan yang saat ini tengah dilaksanakan.

Selain itu, untuk memaksimalkan pelayanan, UPT Samsat juga akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.00 WIB. "Kami berharap di sisa waktu yang ada, petugas di UPT bisa mengoptimalkan pelayanan sehingga target pendapatan daerah dari PKB dapat tercapai atau bahkan melampaui target," ujar Sayoga.

Warga diminta untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. (*)
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler