RIAUIN.COM - Tiga bulan menjadi buronan setelah mencabuli muridnya, seorang oknum guru berinisial JA (41) di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya diringkus polisi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Tara, Mandailing Natal, Sumut, Selasa (10/12/2024).
JA yang masih berstatus PPPK di salah satu SDN di Kota Duri dilaporkan oleh keluarga korban karena telah mencabuli muridnya yang masih berumur 11 tahun, pada 28 September 2024.
"Pelaku pencabulan sudah kita ringkus di Mandailing Natal dan saat ini sedang dibawa ke Mapolsek Mandau," ujar Kapolsek Mandau Kompol Hairul, Rabu (11/12/2024).
Dikatakannya, kasus ini berawal saat pelaku JA melakukan percabulan kepada salah seorang siswanya saat berada di lingkungan sekolah.
Pada jam istirahat, korban dipanggil pelaku masuk ke perpustakaan sekolah dengan alasan menemaninya zoom meeting.
Pelaku memerintahkan korban berbuat tak senonoh, dan memberi korban uang Rp10 ribu dengan ancaman tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Saat pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Tak terima anaknya dicabuli pelaku, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Mandau guna membuat laporan resmi dengan harapan pelaku segera ditangkap," ujar Kapolsek.
Pelaku JA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nal).