RIAUIN.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mencatatkan kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M. Yunus, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini mempertimbangkan arahan dari Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“UMP ini menjadi dasar upah di Provinsi Riau, khususnya bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelas Yunus, Jumat, 6 Desember 2024.
Proses Penetapan dan Pengumuman
UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dijadwalkan sebelum 18 Desember 2024.
“Semua ketetapan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Riau,” tambah Yunus.
Penetapan UMP 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa pekerja menerima upah yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024, pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif baik bagi pekerja maupun sektor usaha. (*)