RIAUIN.COM – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membatalkan kelulusan administrasi seorang peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod, menjelaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan setelah tim pansel melakukan verifikasi ulang dan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi ulang oleh pansel,” ujar Mamun.
Peserta yang kelulusannya dibatalkan tersebut berasal dari kelompok tenaga teknis untuk jabatan pengadministrasi perkantoran. Pembatalan ini disebabkan ketidaksesuaian surat keterangan kerja dan surat keterangan aktif bekerja dengan ketentuan dalam KepmenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK.
Dalam pengumuman tersebut, pansel juga menegaskan bahwa keputusan terkait hasil seleksi administrasi untuk PPPK jabatan teknis di Pemprov Riau adalah final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)