RIAUIN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (17/9/2024) untuk membahas persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang.
Rakor ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau dan dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. "Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," ujarnya.
Kegiatan ini mencakup pembahasan aspek teknis kampanye, tahapan, dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan kebijakan pelaksanaan kampanye.
“Selama periode kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye,” urai Nugroho.
Nugroho juga menambahkan bahwa pada 10-23 November 2024, kampanye dapat dilakukan melalui penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik. Masa tenang berlangsung dari 24-26 November, di mana semua alat peraga kampanye harus dibersihkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nahrawi, menyampaikan informasi mengenai laporan dana kampanye pasangan calon. "Kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota didanai oleh pasangan calon dan harus dicatat secara akuntabel dan transparan dalam pembukuan serta dilaporkan kepada KPU," jelas Nahrawi.
Nahrawi menjelaskan beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon, yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Narasumber yang turut hadir dalam acara ini termasuk Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Direktur Intelkam Polda Riau, dan Ketua KPID Riau.
Ketua KPU Riau juga mengingatkan semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye serta pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan secara berkala. -juh