Kanal

Polisi Ringkus Pencuri Mesin Giling Tebu di Kulim, Uangnya Buat Beli Sabu

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pelaku pencurian satu unit mesin giling tebu milik seorang warga Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (18/3/2024) kemarin. Korbannya yakni Hari Zona (36 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengungkapkan, pelaku bernama Jhoni Pranata (34 tahun). Dia mencuri mesin giling tersebut untuk membeli narkoba.

"Motif tersangka mau melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk mendapatkan sabu-sabu," kata Dodi, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, awalnya korban mendatangi tempat gerobak air tebunya di depan warung lotek disamping pasar Ramadhan Jalan bukit Barisan. Korban terkejut bahwa gerobaknya tersebut dalam keadaan terbuka serta mesin giling tebu miliknya sudah raib.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan tidak dapat berjualan. Atas kejadian tersebut maka korban membuat laporan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ungkap Dodi.

Berbekal laporan korban, polisi menangkap pelaku pada Sabtu, 23 Maret 2024. Kepada polisi Jhoni mengaku mencuri bersama temannya Dayat (DPO).

"Mesin giling tebu tersebut telah dijual di daerah pasar bawah di bawah jembatan Siak 3 dengan laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp150.000. Uang itu kemudian dibeli paket sabu Rp100.000 dan sisanya untuk beli bensin dan makan," ungkapnya.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 1 tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler