Kanal

Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS

RIAUIN.COM - Komisi III DPR RI mempertanyakan kebijakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang memasang plang bicara di lahan sawit milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS).

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi III DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr Habiburokhman SH MH, Senin (18/3/2024). 

Dilihat dari kanal YouTube TV Parlemen, anggota Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa mempertanyakan soal tidak dipasangnya police line dan cepatnya pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap masalah ini. 

"Sejak kapan ada SOP pemeriksaan ditancapkan papan bicara? SOP mana yang dipakai untuk membuat ini (plang pemberitahuan). Ini tanah, yang boleh disita adalah berkas dalam kasus pidana. Yang boleh dilakukan apabila terjadi perkara pidana di dalam perkara ini biasanya dilakukan police line, sehingga semua pihak tidak boleh masuk di dalamnya," tuturnya heran.

"Sepanjang saya jadi pengacara dan sepanjang saya menjadi anggota DPR mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat, saya baru pertama kali ini melihat yang seperti ini (papan bicara) Pak Kapolda. Apa yang mendasari sehingga dibuat seperti ini," cecarnya.

Menanggapi pertanyaan Supriansa, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menyebutkan bahwa pemasangan plang tersebut merupakan pengganti dari police line. Alasannya karena lokasi yang akan dipasang police line sangatlah luas.

"Bahwasanya pemasangan plang ini menunjukkan proses penyidikan. Ini hasil gelar di Bareskrim Polri pada saat itu rekomendasinya untuk dilakukan police line, cuma karena terlalu luas kayaknya sehingga kita pasang plang saja dalam proses penyidikan, jadi kita tidak menyita lahannya," ungkap Asep.

Sepanjang menjadi penyidik Dirkrimum, seberapa kasus yang bapak lakukan seperti ini modelnya, lanjut Supriansa bertanya.

"Ada perkara lain juga kami buat seperti ini, memberitahukan bahwa areal ini dalam proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor sekian di Polda Riau," jawab Asep. 

Supriansa mendesak Asep memperlihatkan foto papan bicara tersebut. Namun, Asep berjanji akan mengirimkannya nanti. 

"Kenapa saya bertanya seperti ini Pak Dir? Karena ini menjadi pandangan masyarakat. Penyelidikan dalam hukum pidana mengedepankan asas praduga tak bersalah,  karena orang yang dituduh memiliki kesempatan untuk membela dirinya," lanjut Supriansa. 

Hadir dalam RDP tersebut yakni Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Asep Darmawan. Selain itu, turut hadir para pihak yang bersengketa yakni perwakilan PT TBS, wakil dari PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), Bank BRI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler