RIAUIN.COM - Seorang pelaku pungutan liar (pungli) diamankan Tim Opsnal Polsek Tampan, Selasa (5/3/2024). Pelaku inisial DA (44 tahun) diciduk seusai meminta sejumlah uang kepada para pedagang di loket PT Sari Kencana di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (4/3/2024) siang. Dari pelaku polisi menyita barang bukti sebilah parang dan rekaman video.
"Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman paling lama sembilan tahun," kata Asep, Jumat (8/3/2024).
Dijelaskan Asep, awal kejadian pelaku datang ke loket bus tersebut dan meminta sejumlah uang Rp50 ribu kepada pelapor. Pelaku kerap meminta uang kepada para pedagang di sekitar lokasi loket tersebut.
"Pelapor tidak mau mengasih uang, kemudian pelaku pergi dan datang kembali membawa parang sambil mengayunkan parang tersebut kepada pelapor. Pelapor juga membawa kayu (balok) dan keduanya saling mengayunkan senjata masing-masing. Akhirnya pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian," bebernya.
Dari laporan pelapor, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Selasa, 5 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal menangkap tersangka dan dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-dnr