Kanal

Satu Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kampar Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Seorang pelaku penambang pasir ilegal diringkus Subdit IV Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau. Pelaku ditangkap saat melaksanakan aktifitas tambang pasir dan batu ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka Iin Diko (28 tahun) diamankan pada Senin (26/2/2024) sore. Di lokasi tambang yang dikelola pelaku, polisi menemukan dan menyita 1 unit alat berat jenis PC-200.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin mengatakan, pelaku melakukan usaha penambangan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas adanya aktifitas penambangan pasir ilegal," kata Nasruddin, Kamis (29/2/2024).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit alat berat dan satu unit HP yang berisikan rekap hasil penjualan pasir," ujarnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler