Kanal

Aksi Terekam CCTV, 2 Pelaku Curanmor di Homestay Diringkus Polisi

RIAUIN.COM - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya. Kedua pelaku masing-masing berinisial SR alias Abeng (34 tahun) serta MB alias Faiz (22 tahun) melancarkan aksinya di Triple A Home Stay, Jalan Keli, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (09/02/2024) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban yang merupakan penghuni di Home Stay tersebut hendak pergi membeli makan siang. Korban kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. 

"Korban kemudian berusaha mencari namun tidak menemukan. Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV ternyata sepeda motor tersebut diambil oleh dua orang pelaku dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," kata AKP Syafnil, Sabtu (10/02/2024).

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada disekitar TKP.

"Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB kita mendapat informasi keberadaan pelaku," ucapnya.

Tanpa membuang, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 4823 GAB milik korban serta satu set kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi Curanmor namun masih kita dalami, karna dari rekaman CCTV terlihat pelaku sangat profesional dalam melakukan aksinya, selain itu kedua pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi curanmor tersebut lantaran kecanduan narkoba," kata AKP Syafnil.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler