Kanal

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Kulkas Tujuan Jakarta

RIAUIN.COM - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Satrenarkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Sabu tersebut itu diselundupkan dengan modus baru yang disembunyikan dalam kulkas dan dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Jakarta. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka beserta barang bukti 7,1 Kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, keenam tersangka yang diamankan di empat lokasi berbeda. Keenam tersangka yakni Z (46 tahun), A (44 tahun), DH (40 tahun), ketiganya warga Kota Pekanbaru. Kemudian dua orang warga Jakarta yakni J (42 tahun), IA (33 tahun) dan satu orang warga Kota Dumai inisial D (41 tahun).

Dijelaskan Manang, awalnya Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka J dan IA pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada 26 Januari lalu. 

Dari J dan IA disita sabu seberat 1 kilogram lebih sabu. Tak sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui pengendali dari J dan I. Sabu tersebut diselundupkan di selangkangan pelaku yang akan terbang menuju Jakarta. Dari kedua pelaku 

"Tersangka ditangkap ketika berada di ruang tunggu domestik Bandara SSK II. (Sabu, red) diikat di badannya dan berhasil kita gagalkan. Kemudian kita kembangkan ke pengendalinya, ternyata dia sudah 5 kali dikirim ke Jakarta," jelasnya. Kita juga menggagalkan pengiriman melalui bandara dan kita kembangkan (kasus ini, red) sampai ke Jakarta. Barang bukti yang disita dari tersangka D sebanyak 5 kilogram sabu di Jakarta," kata Kombes Manang Soebekti, Senin (6/2/2024).

"Pelaku mengaku menerima upah antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk sekali pengiriman," sambungnya.

Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, polisi akhirnya mengendus keberadaan cukong pemilik sabu yang berada di Kota Dumai.

"Bosnya kami tangkap di Kota Dumai inisial D. Kami menyita bukti pengiriman sabu yang diselundupkan dalam kulkas. Sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi," terang Kombes Manang.

Dari pengakuan D, komplotannya telah mengirim barang haram itu sebanyak lima kali dengan total 25 kilogram yang telah berhasil masuk ke Jakarta. 

"Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi yang dimasukkan ke dalam kulkas dan dikirim seolah-olah paket barang jenis kulkas yang dibeli dari Pekanbaru kemudian dikirim ke Jakarta. Paket itu berhasil kami gagalkan di Jakarta," jelasnya.

Selain itu, khusus untuk barang bukti ekstasi diamankan dari tersangka DH. Dari DH polisi menyita 999 butir pil ekstasi yang rencananya akan dikirim ke wilayah Kalimantan. 

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler