Kanal

Konflik Tapal Batas 2 Desa di Rohul, Warga Batang Kumu Tolak Gabung Tambusai Utara

RIAUIN.COM - Puluhan warga desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak bergabung ke Desa Tambusai Utara, Selasa (26/12/2023).

Kuasa hukum Desa Batang Kumu, Daud Pasaribu SH dan Bagan Sinaga SH menegaskan, perselisihan tapal batas dengan Desa Tambusai Utara, padahal secara historis wilayah Kuala Beringin sejak tahun 2002 merupakan binaan Desa Batang Kumu.

"Sampai saat ini kita ketahui daftar pemilih tetap (DPT) Kuala Beringin masih masuk Desa Batang Kumu. Sebenarnya dalam penetapan batas desa, itu diatur dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016. Dalam penarikan Permendagri ini, penarikan titik koordinat batas desa itu tidak lepas dari sejarahnya desa ini dan juga batas-batas alamnya," ujar Daud Pasaribu.

Sejak dahulu, batas desanya adalah Mahato Kanan, tetapi pada saat pengambilan titik terakhir oleh pihak pemerintahan, tim Administrasi Wilayah (Adwil) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak menelusuri secara menyeluruh.

"Tim penegasan batas desa tersebut ke Kuala Beringin tidak masuk mereka. Seharusnya tim harus masuk ke desa itu atau ke wilayah RT setempat yang mana pengambilan batas desa tersebut tidak terlepas dari sejarah. Sejak dahulu dimana batasnya secara alam? Tapi itu dikangkangi kalau kita melihat proses pengambilan titik koordinat yang terakhir. Karto metrik itu begini, jadi berdasarkan peta dasar ditarik batas alamnya dimana, itu harus diikuti. Tidak serta-merta hanya pada titik tertentu terus berhenti, diambil titik-titik diatas meja, itu salah," tegas Daud.

Menurutnya Tim yang ditugaskan untuk menarik koordinat batas desa tersebut harus menarik titik ikat sampai titik yang dinyatakan secara historis.

Kemudian, Daud Pasaribu juga menyoroti terhadap revisi Perbub 2018 dan 2020 yang memindahkan Kuala Beringin ke wilayah Tambusai Utara dan ketidaksesuaian penarikan titik koordinat terakhir oleh tim Adwil pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

"Hal ini tidak mencerminkan sejarah dan batas alam yang telah ditetapkan sejak lama. Desa Batang Kumu menyatakan bahwa proses ini melanggar Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang mengatur penarikan titik koordinat jalur-jalur desa," tegas Daud.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Batang Kumu, Normal Harahap menekankan,  pentingnya melibatkan tim yang memahami sejarah dan batas alam setempat untuk memastikan keputusan tapal batas desa yang akurat dan adil. Dia juga telah melakukan upaya persuasif dengan mengirim surat dua surat kepada kepada  pihak terkait.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi belum digubris. Saya selalu kepala desa bertanggung jawab atas desa Batang Kumu ini. Harapan saya supaya pemerintah mendengar ini sehingga tidak menjadi kisruh di tengah masyarakat," tuturnya.-dnr/tim

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler