Kanal

Dugaan Korupsi Lintasan Atletik, Kejari Kuansing Tahan Eks Pimcab Bank BUMN

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan tersangka dugaan korupsi penerbitan jaminan pelaksanaan oleh salah satu bank BUMN pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di Kuansing tahun Anggara 2020.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menegaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi usai gelar perkara (ekspose), menetapkan AF yang merupakan Kepala Pimpinan Cabang di Bank BUMN di Pekanbaru masa jabatan 2020 hingga 2021 sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," tegas Bambang, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskan, AF terlibat dalam persetujuan penerbitan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp 8,57 miliar.

"Uang itu tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 428.978.950," jelas Bambang.

Terhadap tersangka inisial AF disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun.

"Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar," lanjutnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan sejak 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.-rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler