Kanal

Tren Pengaduan Masyarakat Cenderung Turun

PEKANBARU,riauin.com--Sejak dibentuknya Lembaga Independen Negara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2011 tren pengaduan pelayanan publik cenderung menurun.

Ketua Ombudsman Riau, Ahmad Fitri dalam Workshop dengan media, Rabu (20/09/2017) di Sultan Resto mengatakan, acuan tugas Ombudsman berdasakan UU No.25 Tahun 2009 tentang Ombudsman. Kegiatan yang mengangkat tema "Media Melayani dan Mengawasi Pelayanan Publik" tersebut diikuti organisasi wartawan, pimred dan wartawan dari media online, cetak dan elektronik

Tahun 2014 Ombudsman menerima 246 pengaduan masyarakat. Tahun 2015 sebanyak 201 pengaduan, tahun 2016 sebanyak 203 pengaduan dan tahun ini hingga Agustus sudah 108 pengaduan.

"Pengaduan yang banyak kami terima dari sektor pendidikan, kemudian kesehatan dan pelayanan publik lain seperti pembuatan e-KTP, SIM dan lain sebagainya," katanya.

Tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sangat terbantu melalui pemberitaan media. Sekarang ini banyak media menyoroti mengenai e-KTP.

"Ombudsman mengawasi pelayanan publik baik yabg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, BHMN dan termasuk jiha badan swasta atau perorangan," terang Ahmad Fitri.

Media, lanjutnya sebenarnya sudah lama melakukan tugas Ombudsman mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Kehadiran Ombudsman bertugas agar standar pelayanan publik bisa dilaksanakan.

"Kami sudah menindaklanjuti pengaduan masyarakat baik yang langsung ke kami maupun yang kami dapat dari pemberitaan. Dalam melaksanakan tugas kami berkoordinasi dengan aparat terkait dan dinas terkait," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bidang Pencegahan, Dasuki Bantani mengatakan aktor dalam pelayanan publik adalah penyelenggara pelayanan publik, ayasan satuan kerja penyelenghara, organisasi penyelenggara, pelaksana pelayanan publik dan masyarakat.

"Dalam UU No.25 Tahun 2009 Pasal 20, standat pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelengharaan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan pada masyarakat. Masyarakat wajib diikutsertakan dalam menyusun standar pelayanan," ucapnya.

Salah satu syarat dapat melapor ke Ombudsman, pelapor harus memberitahu lembaga yang akan dilaporkan, baru kemudian dilaporkan ke Ombudsman. Pelaporan dapat ditindaklanjuti Ombudsman bila pelayanan sudaH lebih dari 14 hari kerja. (vie)



Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler