Kanal

Pengedar Narkoba di Rokan Hulu Diringkus, 9 Kg Ganja Kering Disita Polisi

RIAUIN.COM - Dua tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Minggu, (29/10/2023). Dari para tersangka, polisi mengamankan 9,1 daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah Hasbi Hambali (35 tahun) dan Puli alias Tolib (31 tahun). Keduanya diamankan di pinggir Jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai,  Kabupaten Rokan Hulu. 

"Awalnya kami menerima informasi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di lokasi tersebut," kata Budi, Rabu (1/11/2023).

Menanggapi informasi itu, Satres Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Hasbi dan  Puli saat berada di pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango.

"Dari penggeledahan ditemukan 10 paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus lakban coklat dan sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu mereka peroleh dari seseorang yang bernama Ali, warga Kabupaten Mandailing Natal. "Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Ali namun tidak ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler