RIAUIN.COM- Seorang kakek, Bainun di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi merasa tertipu dengan hasil penjualan tanah miliknya yang diterimanya 2018 lampau.
Uang hasil penjualan yang diterimanya tidak sesuai dengan luas tanah yang dijual kepada pihak PT Merauke. Kakek tersebut mengaku punya tanah seluas 4 hektar. Namun hanya dibayar untuk tiga hektar.
Perjanjian awal, tanah tersebut dijual seharga Rp100 juta perhektar, namun yang diterimanya hanya sekitar Rp290 juta. Artinya tanah tersebut hanya dibayar untuk tiga Hektar. Sementara tanah seluas 4 hektar itu telah dikuasai sepenuhnya oleh pihak pembeli.
Bainun menceritakan, awal mulanya Kades Logas Hilir Rasidi datang kerumahnya membahas tentang tanah miliknya. Kata Rasidi, ucap Bainun, tanah miliknya mau dibayar sama pembeli hanya seharga Rp120 juta keseluruhan.
Namun, Kakek Bainun menolak mentah-mentah. Sebab tanahnya tersebut dilepas seharga Rp100 juta perhektar. "Sempat marah saya sama pak kades. Masa mau dijual seharga Rp120 juta keseluruhan," ucap Bainun.
Setelah dicapai kesepakatan dengan harga Rp100 juta perhektar. Lalu kakek Bainun menyerahkan pengurusannya sepenuhnya kepada Kades Rasidi. Tanah diukur, tapi hanya dibayar sebesar Rp290 juta.
Bainun hanya mengetahui jika tanahnya tersebut hanya dijual seluas tiga hektar. Tapi kenyataannya tanah seluas 4 hektar telah sepenuhnya dikuasai oleh pihak pembeli.
Kakek Bainun tidak mempersoalkan tanahnya tersebut dikuasai seluruhnya oleh pihak pembeli, namun uang sisa tanahnya yang 1 hektar lagi harus dikembalikan kepada dirinya.
Sementara itu, Rasidi ketika dikonfirmasi wartawan malah benada emosional menanggapi pertanyaan wartawan. '
“Kenapa bertanya hal itu, apakah itu dipersoalkan sama pak Bainun? Kenapa kesini Anda datang? PT Meroke seharusnya yang Anda temui, saya mana tau, saya hanya menandatangani saja” sergah Rasidi.-hen