Kanal

Minggu Depan Oknum Caleg Nasdem di Kuansing Bakal Diperiksa Penyidik UPT KPH

RIAUIN.COM- Oknum Caleg Nasdem Kuansing inisial SR dijadwalkam akan diperiksa oleh penyidik UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pekan mendatang.

SR diketahui mengelolah kawasan hutan lindung di areal Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau  seluas puluhan hektar. Lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.

"Kami jadwalkan pemeriksaannya pekan depan. Karena pekan ini penyidik masih berada di kantor Pekanbaru," kata Kepala UPT KPH Abriman saat ditemui riauin.com diruangan kerjanya, Rabu (30/8/2023).

Abriman menjelaskan, pemeriksaan oknum mantan Kades di Pucuk Rantau itu terkait kepemilikan lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung.

Menurutnya, jika seandainya SR belum melakukan pengurusan surat ketelanjuran sesuai dengan Undang undang Cipta Kerja maka, kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan lindung itu akan dieksekusi.

"Sampai akhir November tahun 2023 ini tidak mengurus surat ketelanjuran akan segera dieksekusi," papar Abriman.

Abriman menjelaskan, hingga saat ini total lahan yang berada didalam kawasan hutan, baik hutan lindung maupun HPT seluas 10 ribu hektar telah mengusulkan ketelanjuran.

Sementara luas lahan yang berada di dalam kawasan diperkirakan seluas 35 ribu hektar. Sedangkan masyarakat yang baru mengurus surat ketelanjuran baru seluas 10 ribu hektar.

"Itu yang baru mengusulkan melalui UPT KPH Kuansing, bisa saja masyarakat langsung ke kementerian ngurusnya. Tapi yang mengusulkan melalui KPH Kuansing baru 10 ribu hektar itu," ujar Abriman.

Menurut Abriman, pemerintah memberi tenggat waktu hingga November tahun ini untuk mengurus surat ketelanjuran. Jika tidak mengurus maka kebun masyarakat yang berada didalam kawasan hutan akan dieksekusi.

Untuk mengurus surat ketelanjuran itu, masyarakat harus melengkapi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salahsatu syarat adalah Peta Citra Satelit Resolusi Tinggi.

Untuk mendapatkan peta ini, pemilik lahan dikenai biaya perpeta sebesar Rp20 juta untuk satu tahun liputan. Sementara dibutuhkan   minimal lima tahun liputan terakhir.

Sekedar diketahui, SR terpantau memiliki lahan kebun sawit didalam kawasan hutan lindung. Lahan tersebut mulai diolahnya sejak tahun 2014 lalu.

Hal tersebut diakuinya saat dikonfirmasi riauin.com, Selasa siang (29/8/2023) kemarin dikediamannya. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler