Kanal

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Bendera Merah Putih di Leher Anjing

RIAUIN.COM - Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus pelecehan bendera merah putih yang dilakukan oleh RHS (22), anak pemilik pabrik sawit di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, selain memeriksa saksi-saksi, Polres Bengkalis juga melibatkan 3 orang ahli untuk mendalami kasus tersebut

"Empat orang saksi (pelapor dan saksi lain yang ada di TKP selain telah menetapkan satu orang tersangka. Meminta keterangan dari tiga orang ahli. Keterangan ahli tidak dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi penyidikan," kata Hery, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan, ahli yang dilibatkan dalam perkara tersebut merupakan ahli hukum pidana, ahli tata negara, dan ahli budayawan. Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga situasi Kamtibmas.

"Selain upaya Harkamtibmas dan Gakkum, Polres Bengkalis juga mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan nilai kebangsaan kepada pelaku. Melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik," jelasnya.

Sebelumnya, RHS (22) ditetapkan jadi tersangka dan kasusnya telah diambil alih oleh Polres Bengkalis dari Polsek Pinggir. RHS juga sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis sejak diamankan pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Peristiwa pengalungan bendera merah putih ke leher anjing itu terjadi pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, kasus itu bermula dari beredarnya video amatir yang di dalamnya RHS diduga telah menyematkan atau memasang bendera merah putih di leher seekor anjing di Jalan Bathin Tomat BS, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itu pun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian membuat laporan ke Polsek Pinggir," kata Bimo, Senin (14/8/2023).

Usai diamankan, RHS mengakui perbuatannya dan membuat klarifikasi untuk meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. "Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, RHS diancam pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara," pungkasnya.
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler