Kanal

Dua Pria Penjual Kulit Harimau di Pelalawan Ditangkap Gakkum LHK

RIAUIN.COM - Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Wilayah II Pekanbaru menggagalkan upaya perdagangan kulit Harimau Sumatera di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin, (5/6/2023).

Dua penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berinisial JI (37) dan YW (29) diringkus penegak hukum KLHK.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono saat pengungkapan kasus, Kamis (8/6/2023), menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

"Laporan ditindaklanjuti dan tim berhasil mengamankan tiga orang yang akan menjual kulit Harimau Sumatera. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya masih saksi," terangnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, Gakkum KLHK juga mengamankan empat taring satwa loreng tersebut. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Riau.

Di tempat yang sama, Penyidik Gakkum KLHK Supriyadi menjelaskan, dua pelaku ini hanya bertugas menjual kulit. Sedangkan pemburu yang bertanggungjawab menghilangkan nyawa binatang ini belum diketahui.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua kulit harimau ini rencananya akan dijual dengan harga Rp60 juta," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.(*/dnr)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler