Kanal

Buntut Constatering dan Eksekusi, Perisai Laporkan Oknum PN Siak ke KPK

RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Riau melaporkan oknum di Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH, selaku kuasa dari pemilik lahan bersertipikat menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI melaporkan temuan itu ke KPK.

"Pagi ini kita bersama masyarakat yang menjadi korban permasalahan lahan dengan PT DSI, dalam hal ini ada keterkaitan dengan oknum di PN Siak pada eksekusi pengadilan terkait sengketa lahan," kata Sunardi, usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih, KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak tersebut dilaksanakan pada objek yang salah. Lahan tersebut adalah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam gugatan.

"Gugatan ini antara PT DSI dengan PT Karya Dayun. Sedangkan lahan tersebut adalah tanah milik masyarakat yang sudah bersertipikat. Ini tidak ada dalam gugatan dan itu tidak masuk dalam putusan. Ini masih tetap dipaksakan," jelas Sunardi.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler