Kanal

Kadiskes dan Kepala Puskesmas di Kampar Kena OTT, Ada Uang Rp100 Juta

RIAUIN.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, ZD dan Kepala Puskemas di Kabupaten Kampar, inisial R terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Jum'at (12/5/2023).

OTT yang dilakukan Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, sekitar pukul 22.00 WIB itu juga menyita barang bukti uang dengan total Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan peristiwa OTT tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar," kata Teguh Widodo, Sabtu (13/5/2023).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau mengecek kebenaran info tersebut. Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui pungli tersebut dikoordinir oleh R.

Setelah uang diterima, R berangkat menuju rumah ZD yang secara diam-diam dibuntuti oleh tim.

"Setelah sampai, R menyerahkan uang tersebut langsung ke ZD. Kemudian tim segera mengamankan ZD dan R dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan R dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut," jelas Teguh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala Puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar, ZD. Kemudian diperintahkan R untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.

"Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan," sebut dia.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut, pengakuan dari Kadiskes ditujukan untuk mengurus perkara Tipikor (tindak pidana korupsi, red) yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau," sambungnya.

Atas perbuatannya itu, ZD dan R dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler