Kanal

JAM Pidum Kejagung RI Setuju RJ, 10 Tersangka Berdamai

RIAUIN.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah menyetujui pengajuan Restorative Justice sepuluh orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menjelaskan, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah menyetujuinya," kata Dr Ketut, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, kata dia, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler