Kanal

Preman Suruhan PT DSI Merajalela, Pemilik SHM Minta Perlindungan Polisi

RIAUIN.COM - Perwakilan pemilik lahan bersertipikat, M Dasrin Nasution mendatangi Polres Siak, Jumat (5/5/2023). Kedatangan kali ini untuk menyampaikan surat permohonan dan perlindungan hukum kepada Polres Siak terkait kasus dugaan pencurian buah sawit oleh sekelompok orang di kebun miliknya.

Surat permohonan perlindungan ini ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, Div Propam, Ombudsman RI, Kompolnas, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau dan Ditreskrimum Polda Riau.

Pemilik sertipikat, M Dasrin menjelaskan, pelaku dugaan pencurian tersebut merupakan sekelompok preman yang mengaku disuruh oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI). Mereka telah merajalela memanen, keluar masuk kebun milik M Dasrin setiap saat.

"Terjadi pencurian terhadap tandan buah segar sawit yang terjadi di areal kebun kami yang terletak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," kata M Dasrin.

Peristiwa pencurian itu, kata M Dasrin, telah dilaporkan ke Polda Riau Nomor : STPL/B /18/1/2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 11 Januari 2023 yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Siak.

Lalu, pada Bulan April 2023, terjadi kasus dugaan pencurian kembali oleh sekelompok orang yang identitasnya serta barang bukti perbuatan tersebut telah disampaikan kepada Polres Siak.

"Pada saat kejadian Kami telah membuat Laporan Polisi yang ke 2 dengan Nomor : STPL/B/ 149/IV/2023/ SPKT/ Polda Riau tanggal 15 April 2023," tegasnya.

Diungkap M Dasrin, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara membangun jembatan penghubung antara kebun PT DSI dengan kebun milik M Dasrin.

"Bentuk-bentuk pencurian yang dilakukan oleh sekelompok preman telah kami laporkan. Mereka masuk dengan cara membangun akses jalan penghubung melalui parit di belakang kebun milik kami. Sehingga mereka dengan leluasa memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun milik kami," bebernya.

Aksi para pelaku itu, kata Dasrin, telah direkam dalam bentuk foto dan video yang telah diserahkan kepada penyidik di Polres Siak.

Selain memanen, sekelompok preman tersebut bahkan dengan terang-terangan merampas buah sawit yang telah dimuat ke dalam kendaraan pengangkut.

"Untuk itu, melalui surat ini kami mengajukan permohonan kepada Kapolres Siak agar memberikan perlindungan hukum serta pengamanan agar dapat membongkar akses jembatan yang dibangun oleh sekelompok pencuri yang digunakan untuk mengangkut hasil Curian tersebut," pintanya.

Diketahui, lahan tersebut bersengketa antara warga pemilik sertipikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

PT DSI mengklaim lahan itu masuk dalam kawasannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang dikeluarkan Kantor BPN Siak.

Soal putusan, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan menjelaskan, dalam putusan MA itu tidak ada disebutkan sertipikat, hanya menyebutkan lahan milik PT Karya Dayun.

"Faktanya, lahan itu bukan milik Karya Dayun, melainkan hanya dikelola. Lahan itu milik masyarakat yang telah bersertipikat hak milik," tegas Sunardi.

Akibatnya, muncul permasalahan-permasalahan baru yang timbul paska Constatering dan Eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya lahan ini tidak bisa dieksekusi, karena ada hak-hak orang lain didalamnya. Untuk melepaskan hak tersebut harus dilakukan ganti rugi, atau dienclave (dikeluarkan) kalau pemilik menolak menjualnya," bebernya.

Atas dasar inilah, pemilik sertipikat mengecam kehadiran para preman yang ditugaskan PT DSI untuk memanen di lokasi bersertipikat milik warga tersebut.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler