Kanal

Sempat Rudapaksa Korban, 2 Pelaku Begal di Tapung Hulu Diringkus

RIAUIN.COM - Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau menangkap dua orang tersangka pelaku aksi begal dan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda inisial N (35) yang mengendarai motor dengan anaknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil rampasan dari kedua pelaku.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, Peristiwa bejat itu terjadi pada Minggu, (9/4/2023) lalu di Jalan Afdeling III Rayon A PT Kamparindo, Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni ZS (51), MS (31), dan PN (48). Ketiganya diciduk pada Senin (1/5/2023) malam.

"Pada Minggu siang itu, korban berboncengan dengan anaknya menggunakan motor metik. Sesampai di lokasi kejadian, mereka diadang 2 orang laki-laki tidak dikenal dan langsung memukul kepala korban sambil menodongkan senjata mainan agar tidak berteriak. Kemudian pelaku membawa korban dan anaknya menuju perkebunan kelapa sawit dan mengikat keduanya di perkebunan tersebut menggunakan tali tambang," kata Nandang.

Usai diikat terpisah dengan anaknya, pelaku kemudian memperkosa (rudapaksa) korban, setelah itu kembali diikat bersama anaknya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan handphone korban.

"Atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Tapung Hulu," lanjut Nandang.

Dari laporan itu, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Sei Kijang dan melakukan meping lokasi keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan ZS di Pos Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ogong. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan MS di rumahnya," beber Nandang.

Berdasar interogasi ZS dan MS, mereka mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp2 juta dan handphone korban diberikan ZS keponakannya A yang berada di Langkat, Sumatera Utara.

"Hasil kejahatan mereka dibagi tiga, MS mendapat jatah Rp800 ribu dan ZS menerima Rp1,2 juta,"

Dari pengakuan ZS, dirinya pernah melakukan aksinya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelelawan. Dari aksinya tersebut ZS mengambil motor dan handphone milik korban dan dijual kepada PN seharga Rp1,7 juta.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler