Kanal

Mobil Dinas Masuk Roro tak Ikut Antre, Ini Penjelasan Dishub Bengkalis

RIAUIN.COM- Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis memberlakukan plat nomor polisi yang diprioritaskan tidak masuk dalam antrean atau tanpa menggunakan e-tiketing saat menggunakan fasilitas penyeberangan roll on roll off (Roro). Hal tersebut karena adanya pengecualian untuk kendaraan  hendak menuju Pulau Bengkalis, yakni mobil dinas untuk penunjang kelancaran dalam melaksanakan tugas yang telah ditetapkan Pemkab Bengkalis.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko, semua pengguna jasa penyebrangan wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan. Namun, ada beberapa pengguna jasa penyeberangan yang mempunyai hak untuk didahulukan.

"Kami telah mengonfirmasikan kepada Dinas Perhubungan, dan membenarkan adanya Mobdin Pemkab Bengkalis yang masuk tanpa ikut antrean. Namun hal tersebut tidak perlu dipersoalkan karena mobil tersebut masuk kedalam salah satu plat nomor kendaraan yang dibenarkan untuk didahulukan," kata Hendrik.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendrik menyusul viralnya di media sosial mobil plat merah yang menerobos antrean di pelabuhan penyeberanan Roro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis pada Kamis (27/4/2023).

Kendaraan prioritas tersebut yakni, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Militer, Polri serta Pejabat Pemerintah Daerah BM 1 D sampai BM 16 D dan BM 29 D. Mobil Dinas yang dipergunakan Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta tiga Mobdin Wakil Ketua DPRD.

Mobdin Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, staf ahli Bupati dan kepala Dinas Perhubungan.

Penerapan nomor kendaraan tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Adanya prioritas kepada sejumlah mobil dinas dikarenakan wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari daratan dan kepulauan. Namun pejabat tersebut tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban masing-masing, dengan waktu dan tempat yang tidak bisa selalu dipastikan.

"Dari video yang beredar luas dimasyarakat plat kendaraannya BM 13 D, yang mana itu merupakan salah satu kendaraan yang masuk kedalam prioritas untuk didahulukan. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 658/KPTS/X/2021 tentang Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, plat BM 13 D adalah Mobdin Asisten Administrasi Umum," ungkap Hendrik.

Terhadap kesalah pahaman dimasyarakat, Hendrik menyebutkan Pemkab Bengkalis akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya dengan informasi spanduk dan baleho.

Kemudian lanjut Mantan Camat Bantan ini, masyarakat juga diminta untuk mengawasi terhadap pengguna jasa penyebrangan Roro yang tidak memiliki hak untuk didahulukan, atau diluar dari daftar prioritas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menerobos antrean.

"Silahkan dilaporkan kepada petugas maupun Dinas Perhubungan. Jika itu melibatkan petugas dilapangan, maka akan ditindak. Kita harus membudayakan antre," tegas Hendrik.

Selain memberikan efek jera, hal tersebut kata Hendrik guna menciptakan kondisi tertib dan aman di pelabuhan kebanggaan masyarakat Negeri Junjungan.-inf 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler