Kanal

Leher Ditikam Penumpang, Driver Maxim Ditemukan Bersimbah Darah

RIAUIN.COM - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Pekanbaru dibantu Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Kesadaran Gang Diran, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Korbannya adalah Sudarmedi (50), merupakan driver Maxim yang ditemukan berlumuran darah oleh warga Jalan Kesadaran Gang Diran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/4/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Pelakunya adalah Ahmad Sobirin (21), dia nekat melakukan Curas karena ingin pulang kampung dan melamar kekasihnya.

"Tersangka ini ingin merampok mobil Toyota Avanza milik korban sebagai sarana untuk pulang kampung ke Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Dia berencana akan menjual mobil itu untuk kebutuhan pribadi dan melamar pasangannya di Ukui," kata Andrie, Kamis siang.

Awalnya, pelaku mengaku dan beralibi bahwa korbanlah yang melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan cara menodongkan pisau dan mengenai dirinya.

"Katanya dia berusaha merebut pisau yang digunakan korban dan mematahkannya serta menarik supir ke arah bagian belakang. Dia lalu menyuruh driver Maxim itu duduk dibelakang dan pelaku mengambil alih kemudi. Seolah-olah pelaku adalah korban pemerasan dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar," terang Andrie.

Tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Ahmad Sobirin, polisi lalu melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Usai rekonstruksi di lapangan, pengakuan tersangka bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta petunjuk lainnya yang ditemukan polisi.

Faktanya, Ahmad Sobirin lah yang melakukan penganiayaan tersebut dan berpura-pura mengaku sebagai korban.

"Tersangka berniat ingin mengambil mobil Toyota Avanza milik korban, karena korban melakukan perlawanan dan pelaku menusuk korban pada bagian leher depan sebelah kanan. Ketika korban tidak berdaya, pelaku lalu membawa kabur mobil korban lalu menabrak tembok dan pot bunga milik warga. Sehingga pelaku berusaha untuk membuat alibi seolah-olah dirinya yang menjadi korban penganiayaan," beber Andrie.

Usai rekontruksi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya sementara korban terbaring lemah dan dirawat di RS Syafira Kota Pekanbaru.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana kurungan diatas lima tahun.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler