RIAUIN.COM- Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Aldiko Putra merasa prihatin dengan kondisi masyarakat adat saat ini telah begitu banyak kehilangan lahan akibat ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit milik para cukong. Lahan yang dikuasai rata rata merupakan hak masyarakat adat di setiap pelosok di Kuansing.
Terutama hak adat yang berada di Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Mudik dan Pucuk Rantau. Kini ribuan hektar yang menjadi milik masyarakat adat nyaris punah disapu cukong dan perusahaan.
Dimana, lahan seluas itu mestinya digarap oleh masyarakat setempat untuk perbaikan ekonomi, namun kini telah banyak berpindah tangan dijual oleh oknum kepada cukong maupun perseroan.
"Kalau ini dibiarkan terus, saya yakin masyarakat kita akan jadi penonton di negerinya sendiri. Sementara kekayaan mereka dinikmati oleh cukong semata," kata Aldiko.
Kata dia, pemerintah harus memberikan perlindungan hukum kepada hak hak yang dimiliki oleh masyarakat adat sehingga tidak lagi begitu gampang berpindah tangan. Salahsatu solusinya Pemda Kuansing harus membentuk Perda hukum adat.
'Tahun depan Kuansing harus punya Perda Hukum Adat, sehingga ada keterjaminan hak hak Ulayat adat di Kabupaten Kuansing," kata Aldiko.
Menanggapi itu, PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby mengaku pihak eksekutif telah lama mengusulkan Perda hukum adat ke DPRD Kuansing untuk segera dibahas. Namun sampai kini Ranperda yang diusulkan itu belum juga menjadi Perda. Padahal menurut PLT, DPRD hanya tinggal membentuk pansus.
"Sudah diusulkan, namun pada tahun 2022 tak ada satupun produk Perda DPRD kita," kata Suhardiman Amby.
Kata Suhardiman, sedikitnya ada 21 Ranperda yang telah diusulkan oleh eksekutif kepada DPRD Kuansing untuk segera dibahas, namun tak satupun tuntas menjadi Perda.
Sekedar diketahui, eksistensi masyarakat adat selalu dihadapkan pada pilihan antara tanah dan uang. Hamparan tanah yang diperjuangkan oleh masyarakat dialihkan menjadi perkebunan sawit.
Beragam cara kedok investor untuk menguasai hutan adat. Ada yang bernaung dalibawah koperasi, dan ada juga terang terangan merambah hutan kawasan dengan dalih berlindung dibawah Undang undang Cipta Kerja (Ciptaker)
Pemerintah seakan tidak berdaya mengatasi aksi para cukong karena tidak punya landasan hukum untuk menghentikannya.
Padahal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat 2 dalam menjaga dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Pada Pasal tersebut, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Hingga saat ini, masyarakat adat di Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau terus berusaha mendapat hak-hak dan perlindungan dari negara, yang merupakan amanat konstitusi.
Melihat banyaknya konflik terkait tanah dan hutan yang menimpa mereka, terutama dengan pelaku bisnis, membuktikan bahwa kecakapan hukum sangat diperlukan. Bilamana tidak, sudah pasti masyarakat adat yang akan dikalahkan dalam permasalahan terkait penguasaan tersebut.-hen