Kanal

Lanjut Tahap II, 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Ditahan

RIAUIN.COM - Empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya TBK (persero) ditahan.

Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, berkas PT Waskita Beton Precast Tbk telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Empat berkas perkara masing-masing atas tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat," kata Ketut, Jumat (31/3/2023) kemarin.

Untuk selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung 31 Maret hingga 19 April 2023.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Ketut.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler