Kanal

Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi

RIAUIN.COM - DPP LSM Perisai selaku kuasa  dari masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura (Kodam) melayangkan somasi kepada Bupati Siak terkait konflik sengketa lahan yang berkepanjangan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut surat somasi ini diserahkan ke Bagian Umum di Kantor Bupati Siak pada Rabu, (29/3/2023) pagi.

"Surat somasi ini menyangkut tentang permasalahan dan bentuk perizinan PT DSI yang dikeluarkan oleh Bupati Siak. Yang mana lahan yang dikelola masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Mempura dan Dayun bersengketa dengan PT DSI yang sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha,"ujar Sunardi, di Kantor Bupati Siak.

Sunardi mengungkap, seluruh masyarakat yang mengelola kebun di lahan pada tiga kecamatan tersebut telah memiliki legalitas yang sah dikeluarkan perangkat pemerintahan dan kantor pertanahan.

"Status hak kepemilikan yang jelas diakui oleh negara ini menjadi objek yang disengketakan oleh pihak PT DSI. Banyak warga yang menjadi korban, diantaranya telah dilakukan penggalian (parit gajah, red), sementara sudah jelas kita temukan dokumen tentang perizinan PT DSI banyak yang menyimpang dari ketentuan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler