Kanal

Hampir Dua Pekan Gaji Telat Bayar, 91 Pekerja Kebun PT DSI Mengaku Kelaparan

RIAUIN.COM - Sekitar 91 pekerja kebun beserta anak-anaknya mendatangi kantor PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berada Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin (27/3/2023).

Tujuannya untuk meminta gaji bulan Februari yang belum dibayarkan perusahaan. Selain itu, pekerja juga memprotes rencana PT DSI yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja.

"Kami sudah kelaparan pak, tidak ada uang untuk membeli kebutuhan karena gaji masih tertahan. Begitu juga yang lainnya, yang mempunyai anak-anak lebih memprihatinkan lagi," kata Novilia Giawa, salah satu pekerja di kebun PT DSI.

Untuk diketahui, Novilia Giawa bersama suaminya telah 12 tahun bekerja di PT DSI. Mereka tinggal di rumah dalam areal perkebunan dan menerima gaji sekitar Rp1,5 juta perbulannya.

"Pahit manis sudah kami rasakan tinggal di sini pak, bagaimana mandi, mencuci dan BAB hanya di kanal kami nikmati aja pak. Kondisi rumah yang sebenarnya juga sangat tidak layak," kata Novilia.

Sementara itu, Koordinator Pekerja Kebun Wilayah Marempan, Herman Halawa didampingi Tokoh Masyarakat Nias Kabupaten Siak, Giawa meminta hak-hak pekerja segera dibayarkan karena anak-anak mereka sudah kelaparan.

“Ada 91 orang pekerja di bawah koordinasi saya yang belum terima gaji sama sekali. Harusnya gaji bulan Februari dibayarkan pada 15 Maret, namun sampai sekarang belum dibayarkan," kata Herman Halawa.

Pada 21 Maret 2023 lalu, pihaknya baru dibayar Rp39 juta dari total gaji 91 pekerja sebanyak Rp136 juta. Setelah itu pekerja ini akan di PHK secara sepihak. Jika PHK terjadi akan menimbulkan masalah kemanusiaan karena mereka sudah bekerja selama 12-13 tahun di perkebunan PT DSI.

"Perusahaan menerapkan denda buah mentah Rp100 ribu per tandan. Sebelumnya hanya Rp15 ribu dan naik Rp50 ribu dan sekarang Rp100 ribu per tandan, sehingga dipotongnya gaji pekerja sebesar Rp18 juta,” kata Halawa.

Akibat penerapan aturan tersebut, pekerja di bawah koordinasi Herman Halawa dan pekerja lainnya melakukan mogok kerja pada 15 Maret lalu. Sedikitnya ada 172 orang mogok kerja. Pasalnya diterapkan denda buah dan diturunkan upah panen.

"Dari Rp110 per kilo menjadi Rp100 per kilo. Kemudian perusahaan memasukkan pekerja lain. Penurunan upah panen ini dikatakannya sebagai perintah dari Ibu Mery," kata dia.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler