Kanal

Kejati Riau Telah Disposisikan Laporan KIC Soal Penerima Hasil Kebun Pemda Kuansing

RIAUIN.COM- Laporan salahseorang warga Kuansing Khairul Ihsan Chaniago, Rabu pekan lalu, soal penerima aliran dana hasil kebun Pemda Kuansing ke Kejati Riau telah ditanggapi oleh Kajati Riau Dr Supardi SH MH.

Hari ini, Senin (13/3/2023) Kajati Riau telah memberi tugas kepada penyidik Pidsus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Hari ini pak Kajati telah Disposisikan kasus tersebut ke Pidsus," ujar Kasipenkum Kejati Riau Bambang Purwantoro SH MH kepada Riauin.com melalui sambungan telepon ,Senin pagi.

Artinya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau telah memulai penyelidikan dan penyidikan kemana saja aliran dana hasil kebun sawit Pemda Kuansing dalam kurun waktu 17 tahun ini.

Sekedar diketahui, Rabu pekan lalu Khairul Ihsan Chaniago (KIC) melaporkan beberapa pihak yang diduga telah menerima aliran dana hasil kebun sawit Pemda Kuansing yang berada di Desa Perhentian Sungkai.

KIC juga melaporkan PLT Bupati Kuansing beserta adik kandungnya. Serta beberapa orang lainya yang ikut menerima hasil kebun yang berada di kawasan hutan lindung tersebut.

Laporan itu dibuatnya berdasarkan hasil hearing dengan pengelola kebun Pemda Kuansing Jalunis beberapa bulan yang lalu  Dalam hearing tersebut, Jalunis menguraikan dana hasil kebun Pemda Kuansing itu telah mengalir kemana mana.

Atas keterangan itu, KIC melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau agar diusut secara tuntas.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler