Kanal

Kasus Korupsi di Asabri, Edward Seky Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

RIAUIN.COM - Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Edward ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan dalam periode tahun 2012 hingga 2019.

"Adapun amar putusan pada pokoknya
menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut," ujar Ketut sambil mengulang bacaan putusan majelis hakim, Jumat (10/3/2023).

Kemudian, majelis hakim menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsidair 1 tahun penjara.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," pungkasnya.-rls/dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler