Kanal

Soal Perizinan PT DSI, Bisakah SK Menhut Dikangkangi Surat Ditjen Planologi?

RIAUIN.COM - Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan rapat tertutup dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Selasa (7/3/2023).

Rapat Jilid II ini masih membahas masalah perizinan pelepasan kawasan milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang dikeluarkan Bupati Siak terdahulu, Arwin AS.

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya fokus membahas surat Bupati Siak tersebut dan akan menelaah surat dari Ditjen Planologi Kehutanan.

"Kami hanya fokus terkait surat Bupati. Dan ternyata ada surat yang belum terinfokan selama ini. Surat dari Dirjen Planologi . Nanti saya pastikan dulu karena tadi mereka (Pemkab Siak, red) tidak bawa suratnya," kata Elly, melalui pesan singkat.

Lanjut Elly, atas dasar surat Ditjen Planologi itu, pihaknya menilai Bupati terdahulu beranggapan SK Pelepasan Kawasan tak serta merta tidak berlaku lagi dalam waktu satu tahun.

"Ya, berdasarkan surat Dirjen ini makanya Bupati beranggapan SK pelepasan dari Menhut tidak serta merta tidak berlaku lagi setelah 1 tahun," kata dia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH di dampingi Bidang Hukum dan Advokasi, Roni Kurniawan SH MH selaku yang dikuasakan oleh pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun Kabupaten Siak yang bersengketa dengan PT DSI menjelaskan, surat dari Ditjen Planologi itu ditandatangani pada 26 April 2010 lalu. Sedangkan Izin Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati Siak Arwin AS terjadi pada tahun 2006.

"Izin Usaha Perkebunan (IUP) ditandatangani tahun 2009. Sehingga klarifikasi terkait dengan surat yang diberikan oleh Ditjen Planologi Kehutanan itu setelah proses izin lokasi dan IUP itu diberikan terlebih dahulu," jelas Sunardi.

Yang menjadi pokok masalah dalam hal ini adalah, pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT DSI bahwa perizinan pelepasan kawasan itu sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kabupaten Siak.

"Namun di tahun 2006 izin lokasi ditandatangani, disitu kan kita bisa melihat bahwa surat yang sudah ditandatangani itu menjadi terabaikan oleh pihak Bupati Siak itu sendiri," tegasnya.

Terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 17/Kpts-II/1998, telah di jelaskan dalam diktumbyang 'Kesembilan'.

"Bahwa di dalam diktum yang kesembilan ada kewajiban PT DSI untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan waktu selama 1 tahun. Dan apabila sejak diterbitkan SK Pelepasan Kawasan itu tidak dapat diselesaikan pengurusan HGU, maka izin pelepasan kawasan itu batal dengan sendirinya," ujar Sunardi sembari menirukan isi diktum Kesembilan.

"Dan ini merupakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan surat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan itu adalah sebatas surat, bukan Surat Keputusan. Patut diduga Ditjen Planologi telah mengangkangi SK Menteri Kehutanan. Lebih tinggi mana statusnya SK Menteri dari pada surat Ditjen Planologi Kehutanan?," sambung Nardi.

Perlu diketahui, beber Nardi, sebelumnya legalitas PT DSI sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 198 PK/ TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, terhadap legalitas dan perizinan PT DSI berdasarkan putusan tersebut telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon PK PT DSI tersebut.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler