Kanal

Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 13 Kalender

RIAUIN.COM - General Manager dan Direktur PT SIPP di Kabupaten Bengkalis terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp13 miliar. AN (30) dan EK (33) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass).

Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, Penyidik Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan tersangka AN selaku GM dan EK selaku Direktur PT SIPP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada tanggal 3 Maret 2023.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI," kata Rasio, Senin (6/3/2023).

Diketahui, PT SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Kabupaten Bengkalis.

"Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta kegiatan penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3," jelasnya.

Atas hal itu, PT SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, namun pihak perusahaan tidak mematuhinya. Selain itu, faktanya IPAL PT SIPP pernah dua kali jebol. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium, air sungai tersebut telah tercemar.

"Penindakan tegas terhadap AN selaku GM dan EK selaku Direktur PT SIPP dilakukan karena perusahaan itu telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. PT. SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif, melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.  PT. SIPP tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan, kedua tersangka melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar rupiah," pungkasnya.dnr/rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler