Kanal

Penyidikan Bentrok di Dayun Masuk Tahap 1, Polres Siak Tunggu Arahan Kejaksaan

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak telah melimpahkan berkas perkara empat orang yang menjadi tersangka pasca keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun yang terjadi pada 5 Januari lalu.

Penyidik tengah menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri Siak tentang lengkap atau masih ada yang harus dipenuhi terhadap berkas keempat orang tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira mengatakan, berkas perkara sudah masuk tahap I pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Siak.

"Kalau berkas dinyatakan sudah lengkap dalam arti P21 tidak ada lagi yang harus dipenuhi kita akan lakukan tahap II segera," ucap Tony, Senin (23/01/2023)

Dijelaskan Tony, banyak yang bertanya-tanya tersangkanya cuma empat orang itu saja atau adakah tersangka lainnya yang akan menyusul?

"Dari pemeriksaan semua saksi dan tersangka belum ada yang mengerucut atau memenuhi unsur untuk bertambahnya tersangka lain, seperti ada juga yang bertanya apakah yang menyuruh mereka bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Tony.

Menurutnya, dari keterangan saksi kedua belah pihak dan tersangka, mereka disuruh hanya untuk bekerja menjaga kebunnya masing-masing.

"Kita fokus pada pidana yg ada 170 KUHP dan 351 KUHP dengan empat orang tersangka ini, untuk mengarah ke pasal 160 KUHP nya masih tetap kita dalami," tegas Tony.

Seperti diketahui Polres Siak telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka terkait keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun.

Keempat orang tersebut YB (40),MM (37),YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Siak, sementara tersangka MS masih dalam perawatan (dibantarkan). (rls)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler