Kanal

Mendagri Perintahkan Gubernur Siapkan Pelantikan Kepala Daerah Tahap II

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala seluruh gubernur, tak terkecuali Gubernur Riau untuk segera mengusulkan dan melengkapi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021. Sehingga pelantikan bupati/walikota tahap II atau yang perkaranya sudah selesai di sidang Mahkamah Konstitusi dapat dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Mendagri melalui telegram nomor 273/934/SJ tertanggal 16 Maret 2016. Mendagri juga minta untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2016. 

Sementara bagi daerah yang belum selesai proses sengketa di MK, maka pelantikan bisa dilakukan setelah selesai proses sengketa di MK. 

Hingga kini masih ada 5 kabupaten hasil Pilkada 2015 yang belum dilantik, karena masa jabatan kepala daerah tersebut belum berakhir. Kelia kepala daerah tersebut adalah, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Siak. 

Masa jabatan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu, Ahmad-Hafitz Syukri yang akan digantikan Suparman-Sukiman berakhir 19 April 2016. Rokan Hilir, Suyatno-Erianda berakhir 8 Juni 2016, dimenangkan Bupati incumbent Suyatno berpasangan Jamiludin.

Kuantan Singingi, Sukarmos-Zulkifli masa jabatan berakhir 1 Juni 2016 digantikan pasangan Mursini-Halim. Pelalawan HM Haris-Marean masa jabatan berakhir 7 April 2016 dimenangkan oleh incumbent HM Harris-Zardewan. Sementara Bupati Siak Syamsuar-Alfedri berakhir pada 19 Juni 2016, pasangan ini kembali memimpin negeri istana tersebut periode lima tahun kedepan.

"Pelantikan seperti dijadwalkan sebelumnya akan dilaksanakan 19 April mendatang. Kita akan segerakan mengurus segala sesuatu agar pelaksanaan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal," kata Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Sol

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler