Kanal

Paska Bentrok Berdarah di Dayun, Perisai Desak Polisi Usut Dalang Kerusuhan

RIAUIN.COM - Paska penetapan empat orang tersangka dalam bentrok berdarah di Desa Dayun, Polres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS.

MS ditetapkan jadi tersangka bersama 3 orang lainnya yang merupakan pihak keamanan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yakni, YB (40), MM (37), YS (38).

Namun belakangan, Polres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS yang menjadi korban pengeroyokan oknum securiti PT DSI. 

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tangkapan karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Saat ini MS masih dirawat di RSUD Siak karena mengalami patah tangan, kaki dan lebam di bagian perut dan muka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP LSM Perisai selaku yang diberi kuasa oleh pemilik lahan bersertipikat merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Polres Siak yang telah membebaskan MS dari segala tuntutan dan telah diberikan surat resmi pada Minggu (8/1/2023) lalu.

"Kami menyikapi, dengan adanya kejadian paska bentrokan yang menyebabkan adanya korban dari pihak kita sendiri, korban ternyata terbukti tidak bersalah dan dibebaskan," kata Sunardi, Rabu (11/1/2023).

Yang perlu disikapi, ujar Sunardi, tentang siapa otak pelaku yang sebenarnya dibalik para pelaku yang saat ini telah ditahan di Polres Siak, pihaknya mendesak dan meminta Polres Siak agar segera mengusut sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat. 

"Misalnya siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, itu semuanya harus segera diperiksa dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Itu salah satu harapan dari kita. Intinya hukum agar tidak pandang bulu, karena ini merupakan dugaan tindakan kejahatan dan penganiayaan. Itu siapa-siapa pelakunya harus diusut tuntas," harap Sunardi.

Seperti diInformasikan sebelumnya, kejadian bentrok berdarah itu terjadi bukanlah pada objek Constatering sebagaimana diberitahukan oleh pihak Kadaster. Lokasi tersebut jelas adalah milik warga yang bersertipikat.

"Dapat dibuktikan oleh M Dasrin bahwa yang bersangkutan lah pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) yang beberapa hari lalu telah dihantarkan oleh yang bersangkutan ke Polres Siak sebagai bukti kepemilikannya," beber Nardi.

Untuk itu, langkah hukum yang dilakukan warga adalah dengan segera membuat laporan, karena di lokasi tersebut sempat dilakukan pemanenan oleh kelompok yang disuruh oleh PT DSI. Padahal lokasi tersebut jelas tidak masuk ke areal yang di Constatering.

"Lagian, masyarakat memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik yang belum pernah dibatalkan oleh Pengadilan," pungkas Nardi.

Bidang Hukum dan Advokasi DPP LSM Perisai Riau, Roni Kurniawan SH MH mengungkapkan, paska kejadian bentrok mencekam pada Kamis (5/1/2023) lalu, hal itu membuat masyarakat trauma.

Sementara, anak-anak petani yang juga ikut menyaksikan peristiwa berdarah itu jadi takut untuk pergi ke sekolah.

"Sehingga perlu penanganan serius oleh pihak kepolisian bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut untuk dijamin perlindungan hukum oleh pihak berwajib," ujar Roni.

Ia meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas aktor dibalik bentrok berdarah tersebut. Lalu pemerintah daerah, wakil rakyat hingga pemerintah desa diminta agar memberikan perlindungan kepada rakyatnya sehingga mendapatkan memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi warga.

Kata dia, jika memang lahan tersebut bagian dari hasil Constatering dan eksekusi, maka perlu diambil tindakan hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu takut atas perilaku dari oknum-oknum yang membuat keresahan-keresahan kepada warga setempat. Kita juga menghimbau kepada pihak kepolisian khususnya Polres Siak, untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada ditempat kejadian," pungkas Roni.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Siak melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Manager PT DSI inisial M dan kehadiran anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis lalu.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui pesan tertulis mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan keterlibatan Manager PT DSI dan IPK.

"Masih lidik, perlu pendalaman baik keterlibatan Manager DSI maupun kehadiran IPK (eks Karya Dayun)," tulis Kapolres melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Pengacara PT DSI, Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang dua abu-abu.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler