Kanal

Warga Tolak Niat PT DSI Duduki Lahan, Kapolres Siak: Kedua Pihak Bisa Menahan Diri

RIAUIN.COM - Lima belas hari pasca Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau, perwakilan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendatangi lokasi untuk menduduki lahan seluas 1.300 hektar tersebut.

Utusan pemilik lahan H Dasrin, Deswan Efendi membenarkan kedatangan perwakilan PT DSI tersebut. Katanya, pihak PT DSI datang dengan membawa surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Siak, karena menurut putusan pengadilan mereka punya hak atas lahan tersebut.

"Surat pengadilan itulah dasar mereka untuk masuk. Tujuannya untuk membikin basecamp mereka di dalam (kebun, red) ini," kata Deswan melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2022).

Dijelaskan Deswan, PT DSI datang dengan membawa sekuriti out sourcing dari Pekanbaru. Disebutnya, warga melakukan penolakan lantaran lahan yang akan diduduki itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah bersertipikat.

Satu jam kemudian, Kapolres Siak, Ronald Sumaja bersama jajaran datang ke lokasi untuk mediasi.

"Kapolres minta kedua belah pihak sama-sama mundur, karena katanya Pak Kapolres sudah menghubungi Direktur PT DSI dan penasehat hukumnya (PH) juga PH dari PT Karya Dayun atau yang dari masyarakat. Mereka rencanannya mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dan kami dibubarkan dan disuruh balik ke tempat masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja ketika dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Katanya, pasca eksekusi dilakukan, PT DSI yang berhak atas lahan tersebut mencoba masuk untuk mencegah panen buah sawit dari pihak PT Karya Dayun.

"Iya. Intinya, pasca eksekusi PT DSI berhak atas lahan tersebut. PT DSI mencoba untuk masuk serta mencegah panen sawit oleh pihak PT Karya Dayun dengan membawa pihak security. Di sisi lain, pihak PT Karya Dayun atau lahan atas nama Dasrin Nasuiton merasa masih memiliki SHM yang belum dibatalkan pihak berwenang," kata Ronald melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, saat dirinya datang ke lokasi, suasana tetap kondusif dan masing-masing pihak dapat menahan diri.

"Tidak ada keributan, dan dengan himbauan akhirnya masing-masing pihak mampu menahan diri," ungkap Ronald.

Terpisah, kuasa pemilik lahan bersertipikat, DPP LSM Perisai menyikapi hal tersebut. Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH berpendapat bahwa pihak PT DSI tidak perlu memaksakan kehendak dengan cara-cara arogan. 

Kata Sunardi, PT DSI seharusnya memahami bahwa lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, namun di lokasi itu ada lahan bersertipikat milik perorangan.

"Seharusnya pihak PT DSI itu tidak arogan karena disitu ada aturan hukum yang harus ditaati. Kalau misalnya pihak PT DSI itu keberatan terhadap Sertipikat milik warga, lakukanlah gugatan, tidak harus berbuat yang tidak pas dalam aturan hukum," ujar Sunardi.

Sunardi meminta kepada oknum-oknum yang disewa oleh PT DSI agar menahan diri, meskipun PT DSI menang dalam Constatering dan Eksekusi yang dilakukan pada Senin (12/12/2022) lalu.

"Yang dieksekusi itu salah, milik siapa? Itu ada Sertipikat, sekarang yang dieksekusi itu milik siapa, kan harus jelas. Tidak ada Sertipikat di situ yang dibatalkan dalam eksekusi. Kecuali kalau dalam berita acara eksekusi itu ada Sertipikat nomor sekian atas nama siapa itu baru benar. Ini kan tidak ada," tegas Sunardi.

Pengacara PT DSI Suharmsyah SH MH ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler