Kanal

Inspektorat Sebut Mantan Kades di Kampar dalam Waktu Dekat Jadi Tersangka

RIAUIN.COM- Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan memberi bocoran, bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi akan ada mantan kepala desa inisial B di Kampar yang akan diproses hukum dan statusnya akan menjadi tersangka. Hal itu dikatakan Febri pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022).

Matan kepala desa tersebut, harus berurusan dengan hukum lantaran tidak mengembalikan temuan anggaran desa pada tahun anggaran 2019 dan tahun 2020.

Padahal sebut Febri, Inspektorat sudah memberi tenggat waktu kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan temuan tersebut ke kas negara. Meski begitu, untuk kepastian seperti apa proses hukum pada mantan kepala desa ini, dia mempersilahkan wartawan untuk meminta informasi kepada penegak hukum.

"Kalau mau tahu informasi jelasnya silahkan tanya ke APH (Aparat Penegak Hukum). Di Polres tanya, ditangani Polres kasusnya," ucap Febri.

Pihaknya telah memberi batas waktu pengembalian temuan Inspektorat selambatnya 60 hari. Setelah lewat masa yang ditentukan namun belum dikembalikan oleh pihak auditan, maka akan menjadi ranah penegak hukum.

Adapun mantan kepala desa yang akan diproses hukum tersebut berasal dari Rantau Kampar Kiri dengan jumlah temuan yang sangat fantastis, yakni mendekati angka satu miliar rupiah.- naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler