Kanal

Truk ODOL dan Mobil Ban Botak Dilarang Masuk Tol Penang

RIAUIN.COM - Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang (Penang) akan menerapkan prinsip Zero Accident (nol kecelakaan). Untuk mencapai hal itu, pihak pengelola tol akan menerapkan sejumlah aturan secara ketat.

Project Director PT Hutama Karya, Bambang Hendrarto mengatakan, pertama, mobil Over Dimension Over Loading atau ODOL dilarang masuk di Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang. Hal ini untuk mengantisipasi tabrakan terjadi, terutama kecelakaan tabrak belakang. Karena truk ODOL tidak bisa melaju dalam batas kecepatan minimal. 

"Hal ini untuk menghindari tabrak belakang. Karena kecepatan kendaraan di tol harus seirama," ujar Bambang Hendrarto, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, lanjut Bambang, kendaraan yang tidak memiliki lampu belakang juga akan dilarang masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang.

"Kendaraan tanpa lampu belakang juga bisa memicu kecelakaan tabrak belakang," katanya.

Selanjutnya, sebut dia, mobil dengan kondisi ban botak juga tidak akan bisa melintasi tol ini.

"Prinsip yang kita terapkan di Tol Pekanbaru-Bangkinang Zero Accident, demi keselamatan dan kenyamanan pengguna," tuturnya. 

Kondisi mobil dengan ban botak sangat membahayakan. Apalagi jika jalur yang ditempuh licin. Bisa-bisa mobil tergelincir karena ban sudah kehilangan gripnya. Selain itu ban botak juga bisa meletus saat dipacu pada kecepatan tinggi seperti di jalan tol.

Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang akan mulai beroperasi secara resmi pada Kamis (27/10/2022). Dengan beroperasinya tol ini akan dapat memperlancar arus barang dan orang dari dan menuju Bangkinang.-naz

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler