Kanal

Kebun Pemda Kuansing Dikelolah Secara Ilegal, Warganet: Krimsus, mana Krimsus

RIAUIN.COM- Mengetahui kebun sawit Pemda Kuansing diduga dikelola secara ilegal oleh oknum di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Muda Bersama milik Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini warganet beraksi.

"Krimsus, mana Krimsus," ujar Idon salah seorang warganet usai membaca pemberitaan terkait miliaran hasil kebun sawit Pemda Kuansing diduga masuk ke kantong pribadi.

Dari cuitannya di media sosial, Idon sepertinya berharap tim kriminal khusus (Krimsus) Polda Riau segera turun untuk mengusut tuntas pengelolaan kebun sawit Pemda itu. Karena pengelolaannya diduga ilegal.

Sementara itu, warga Kuansing lainya, H Saifullah Afrianto berharap aparat penegak hukum seperti polisi segera menindaklanjuti, sebab dari pemberitaan yang ia baca pelakunya ada dan kerugian pun ada. "Jadi tunggu apalagi," ucapnya.

Menanggapi permasalahan itu, Praktisi Hukum asal Kuansing - Riau, Rizki JP Poliang mengatakan, seharusnya pihak Pemkab Kuansing, dalam hal ini Plt Bupati Suhardiman Amby sudah seharusnya mengambil sikap tegas.

Caranya dengan mengadukan oknum atau kelompok tersebut ke pihak aparat penegak hukum, begitu mengetahui kebun Pemda Kuansing telah dikelola secara ilegal dan apalagi, aliran dana hasil penjualan sawit di kebun Pemda itu tidak diketahui ke mana perginya.

Diberitakan sebelumnya, Riau.com  melakukan investigasi ke tempat Peron (tempat timbangan dan penjualan sawit) milik BUMDes tersebut di daerah Desa Perhentian Sungkai, Sabtu (08/10/2022) sore lalu. Di tempat itu, rombongan wartawan investigasi menjumpai kasir Peron yang bernama Leni.

Leni mengaku, jika Peron tempat ia bekerja menerima sawit dari kebun milik Pemda Kuansing di Perhentian Sungkai sebanyak 20 ton tiap minggunya. Dan itu menurut Leni masuknya juga teratur, sedangkan uangnya ke mana Leni mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya hanya pekerja dan tidak masuk struktur BUMDes.

''Tiap minggu masuk sawit 20 ton dari Kebun Pemda itu. Kalau ke mana uangnya saya tak tahu. Saya tak masuk struktur BUMDes,'' ujar Leni.

Berdasarkan keterangan Leni, hasil panen sawit milik Pemda Kuansing itu dijual ke timbangan milik BUMDES Perhentian Sungkai 20 ton perminggu dan sekitar 80 ton dalam sebulan atau 400 ton dalam rentang waktu lima bulan terakhir.

Lantas, jika dikonversikan ke rupiah dengan harga Rp1900 per kilogram, maka panen hasil sawit Pemda Kuansing sejak lima bulan terakhir yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum sekitar Rp760 juta.

Itu baru lima bulan terakhir, namun berdasarkan keterangan warga lainya, BUMDes Perhentian Sungkai itu telah mengelolah kebun Pemda itu sejak sekitar 2 tahun silam.

Media juga mencoba menghubungi Pj Kades Perhentian Sungkai Adnan dan Direktur BUMDes Karya Muda Bersama Jalunis hingga berita ini diturunkan belum bersedia dikonfirmasi, meski sudah dihubungi via handphone dan WhatSapp.

Untuk diketahui, pembangunan kebun yang seluas 500 hektar itu dilakukan oleh Pemkab Kuansing pada tahun 2004 yang lalu. Namun berjalannya waktu kebun sawit Pemda Kuansing itu ternyata masuk kawasan hutan lindung, yang membuat otomastis kebun itu tak bisa diolah karena akan berbenturan dengan hukum.

Akan tetapi pada Mei 2022 yang lalu, Pemkab Kuansing melalui Sekda Dedy Sambudi berkomentar akan mengeluarkan kebun Pemkab Kuansing dari kawasan hutan lindung Bukit Batabuh yang bermaksud “enclave''.

Dan untuk diketahui bersama, hutan lindung Bukit Batabuh adalah kawasan yang terhampar seluas 82.300 hektar dari Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Inderagiri Hulu, kondisinya memprihatinkan.

Kini kondisi Bukit Batabuh porakporanda akibat perambahan atau deforestasi. Luas hutan lindung Bukit Batabuh diperkirakan tidak lagi mencapai 25.000 hektar.

Kawasan Bukit Batabuh tidak lagi memiliki tutupan hutan sehingga kehilangan fungsi ekologi serta tidak mampu menopang keberlangsungan hidup serta reproduksi satwa terancam punah lainnya.

Apalagi kalau menyimak PP 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional. Di sini hutan lindung Bukit Batabuh disebutkan sebagai wilayah yang diprioritaskan penataan ruangnya.

Artinya untuk Bukit Batabuh, pemerintah telah menyusun kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang. Mungkin saja implementasinya di lapangan yang belum terlihat.

Tapi yang lebih miris, dalam RTRPS (Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera) yang diatur melalui Perpres 13 tahun 2012 disebutkan hutan lindung Bukit Batabuh, Riau termasuk salah satu hutan lindung yang “terdegradasi” di Sumatera.

Begitulah kondisi Bukit Batabuh. Artinya hutan lindung Bukit Batabuh telah mengalami kerusakan sampai pada suatu kondisi dimana fungsi ekologis, ekonomi dan sosial hutan sudah tidak terpenuhi lagi.

Lantas mungkinkah, Kementrian Kehutanan akan melakukan “enclave” untuk kebun Pemkab Kuansing di hutan lindung Bukit Batabuh seperti yang digaungkan Pemkab Kuansing.

Belum lama ini, PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby saat ditanya Riauin.com tidak membantah jika kebun seluas 50O hektar itu saat ini dikelolah oleh Jalinus. Namun bukan dia yang memerintahkan Jalinus untuk mengelolahnya.

Boro boro memerintahkan, ucap Suhardiman, sejak dirinya memegang kendali pemerintahan Kabupaten Kuansing, telah dua kali meminta Jalinus untuk menghentikan pengelolaannya.

Sebaliknya Jalinus pun tidak pernah meminta izin untuk mengelolah kebun milik pemerintah daerah tersebut.

"Di zaman Abang tidak ada. Malah sudah 2 kali kita minta agar stop," tegas PLT Bupati Suhardiman.

Dia menegaskan, kebun sawit seluas 500 hektar itu saat ini murni asset milik pemerintahan daerah dan telah berkekuatan hukum, kendati berada dalam kawasan hutan lindung.

"Sudah ada audit BPK. Itu aset Pemda. Sah hak kita itu," tegas dia.

Namun agar hasil panen kebun tersebut bisa masuk ke kas daerah sebagai sumber PAD, ia telah memerintahkan camat sejak dua Minggu lalu agar mencari koperasi untuk mengelolahnya.

"Kita sudah perintahkan Camat untuk mengelolah. Carikan koperasi setempat. Kalau bisa libatkan para pemangku adat," ucapnya

Agar menghasilkan ke daerah, kata dia, nanti laba sesuai porsi di setor ke kas Daerah. " Sambil mengunggu izin satu Daur dari kementrian, Proses yang Insya Allah sudah 80 persen jadi," pungkas Suhardiman.

Sekedar diketahui, kendati telah diminta stop oleh PLT Bupati, anehnya Jalinus tetap saja membandel. Faktanya, hingga kini, kebun sawit tersebut masih tetap dikelolah dan menghasilkan ratusan juta perbulan. Sementara tidak sesenpun masuk ke kas daerah.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler