Kanal

Jalani 2,5 Tahun Penjara, Suami Bupati Bengkalis Bebas Bersyarat

RIAUIN.COM - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk, Rabu, (7/9/2022).

Suami dari Kasmarni yang juga Bupati Bengkalis ini telah menjalani hukuman 2,5 tahun dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan terhadapnya.

"Hari ini, Amril Mukminin bebas. Bebas bersyarat," ujar Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Rabu siang.

Mantan terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas bersyarat karena mendapat remisi 17 Agustus.

"Amril kemaren juga dapat remisi 17 Agustus. Selain itu dia juga sudah membayar denda Rp300 juta," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan koruptor mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) HUT ke-77 kemerdekaan RI. 

Diantara delapan orang koruptor ini, satu diantaranya merupakan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. 

Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Kasmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaiannya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. 

Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Kasmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaiannya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ujar Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa, 16 Agustus 2022.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler