RIAUIN.COM - Pemuda inisial WS (22) ditangkap karena melakukan pencurian di lantai 8 kamar 815 Rumah Sakit Awal Bros di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (5/9/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Kala itu, korban terbangun dan mendapati HP miliknya yang terletak di atas meja kamar sudah raib.
"Kemudian korban melaporkan ke pihak scurity Rumah Sakit bahwa korban telah kehilangan 1 unit handphone merek Vivo y19c warna Biru Hitam," kata Andrie, Selasa (6/9/2022).
Atas kejadian itu, korban bernama Irma Suryani Harahap yang merupakan Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara membuat laporan ke polisi.
Menindak lanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama WS yang saat itu berada di RSUD Arifin Ahmad Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
"Ia ditangkap saat hendak melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh pihak scurity RSUD Arifin Ahmad. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Kantor Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," terang Andrie.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.-dnr