Kanal

Pria Paruh Baya di Pekanbaru Nekat Bakar Rumah Ketua RT, Ini Motifnya

RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang pria paruh baya pelaku pembakaran rumah Ketua RT di jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pria inisial A (46) diamankan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (29/08/2022) dinihari lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku diamankan kurang dari 48 jam setelah beraksi di jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru Kota.

"Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah tersebut dengan mengunakan bensin dan mancis miliknya, lantaran sakit hati dengan korban," kata Kompol Andrie, Kamis (01/09/2022).

Andrie menjelaskan, menurut keterangan korban, pada tahun 2016 lalu, ia selaku Ketua RT melakukan mediasi atas kasus keributan dalam rumah tangga antara pelaku dan istrinya, hingga pada tahun 2017 pelaku dan istrinya bercerai.

"Menurut sepengetahuan korban, pelaku menyampaikan kepada warga yang lain, bahwa penyebab perceraiannya adalah Ketua RT (Korban)," kata Andrie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler