Kanal

Benarkah Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Bebas Murni?

RIAUIN.COM - Terpidana kasus korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Riau, pada 2013-2017, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, bebas secara murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu, (24/8/2022).

Bebasnya Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dibenarkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluddin Sitorus.

"Benar, ia bebas murni," ujar Koko melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu malam.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, bahwa mantan Sekdaprov Riau, sudah menghirup udara bebas.

"Iya, Yan Prana bebas hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, Yan Prana Jaya, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis, 27 Juli 2021 lalu.

Yan Prana terbukti merugikan negara Rp 1,8 miliar. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler